 |
| Foto Dokumentasi Bupati Pacitan bersama jajarannya dan Dinas pendidikan kabupaten Pacitan gelar buka puasa bersama insan media di halking pendopo kabupaten Pacitan. Jum'at, (13/03/2026) |
PACITAN | lensanasional.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna menegaskan bahwa sumbangan melalui komite sekolah pada dasarnya tidak dilarang selama pelaksanaannya mematuhi aturan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan saat menghadiri acara buka puasa bersama Bupati Pacitan dengan insan media, Jumat (13/3/2026) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Khemal menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan di lingkungan sekolah. Ia menegaskan, sumbangan melalui komite sekolah diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela dan tidak menimbulkan kewajiban bagi orang tua atau wali murid.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur peran komite sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komite sekolah dapat menghimpun sumbangan dari masyarakat atau orang tua siswa, namun tidak boleh disertai penentuan nominal maupun batas waktu pembayaran.
“Kalau sudah ada penentuan jumlah atau tenggat waktu pembayaran, maka itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan. Dan pungutan tentu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggalangan dana oleh komite sekolah juga harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Setiap rencana pengumpulan dana wajib disertai proposal yang menjelaskan secara rinci tujuan dan peruntukan anggaran.
Proposal tersebut selanjutnya diketahui oleh pihak sekolah dan disampaikan kepada orang tua atau wali murid untuk dibahas bersama sebelum disepakati. Dengan mekanisme tersebut, penggunaan dana dapat dipahami bersama dan dikelola secara transparan.
Menurut Khemal, keterbukaan menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Selain itu, komite sekolah juga diingatkan untuk tidak memaksakan partisipasi orang tua siswa dalam memberikan sumbangan.
Ia menilai partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan pendidikan tetap sangat penting. Namun dukungan tersebut harus dilandasi semangat gotong royong, bukan tekanan ataupun kewajiban.
“Kalau memang ada partisipasi dari orang tua untuk membantu kegiatan sekolah itu tentu baik. Tetapi harus benar-benar sukarela, tidak memaksa, dan pengelolaannya terbuka,” tegasnya.
Melalui penjelasan ini, Dinas Pendidikan berharap masyarakat, sekolah, serta komite sekolah memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme sumbangan pendidikan, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Ans)
0 Komentar