![]() |
| Tim gabungan Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian berhasil menyita 1.360 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di Kecamatan Bandar, Pacitan. Rabu, (10/6/2026) |
PACITAN | lensanasional.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Rabu (10/6/2026).
Operasi yang berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran barang kena cukai ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 68 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 1.360 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut. Selain itu, pihak-pihak yang terkait dengan temuan tersebut akan dilakukan pemeriksaan guna mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., mengatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, kami bersama Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian akan terus melakukan pengawasan serta penindakan secara berkala," ujar Ardyan.
Menurutnya, keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari sinergi antar instansi serta dukungan masyarakat yang semakin peduli terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal juga berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," tambahnya.
Ardyan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, dan operasi penindakan di berbagai wilayah Kabupaten Pacitan.
Melalui langkah yang berkelanjutan tersebut, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola perdagangan yang tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ans)








0 Komentar