![]() |
| Dokumentasi Surat Edaran tentang Himbauan Menjaga Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Keamanan dalam Perayaan Tahun Baru 2026. |
PACITAN |lensanasional.com – Pemerintah Kabupaten Pacitan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Himbauan Menjaga Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Keamanan dalam Perayaan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho S.P., dan ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/3767/408.50/2025 itu ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pacitan, para camat, kepala desa dan lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga seluruh masyarakat Kabupaten Pacitan.
Himbauan ini diterbitkan sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ tanggal 28 November 2025, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Pacitan secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan, menggunakan, memperjualbelikan, maupun mengedarkan petasan, mercon, kembang api, dan sejenisnya selama perayaan Tahun Baru 2026. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, serta dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar melaksanakan perayaan Tahun Baru secara sederhana, tertib, dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial, keselamatan, serta menghormati ketenangan warga di lingkungan masing-masing.
Pemkab Pacitan turut menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, seperti konvoi kendaraan secara ugal-ugalan, pesta minuman beralkohol, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu ketentraman umum.
Dalam rangka pencegahan dini, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda juga dihimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja, khususnya pada malam pergantian Tahun Baru, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho S.P., dalam surat edaran tersebut juga meminta para kepala perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah agar menyampaikan dan mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan setempat.
“Himbauan ini dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan, sekaligus upaya bersama untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Pacitan,” demikian isi penutup surat edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan himbauan ini demi terciptanya perayaan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan penuh ketentraman (Ans)





0 Komentar