![]() |
| Foto Dokumentasi saat kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Cukai Ilegal Tahun 2026 yang digelar pada Selasa (28/4/2026) di Ruang Pertemuan Hotel Srikandi. |
PACITAN | lensanasioanal.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus diperkuat. Sebanyak 50 anggota Satpol PP mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Cukai Ilegal Tahun 2026 yang digelar pada Selasa (28/4/2026) di Ruang Pertemuan Hotel Srikandi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan teknis, serta memperkuat sinergi antar instansi dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok.
Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa. Dalam sambutannya, Sekretaris Satpol PP, (Novia Wardhani, S.H., M.Si) menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber dan seluruh peserta. Ia berharap kegiatan ini menjadi bekal penting bagi anggota dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Teman-teman Satpol PP diharapkan dapat menyerap ilmu dari narasumber dan mampu mengaplikasikannya secara nyata, sehingga setiap tindakan di lapangan berjalan aman dan sesuai aturan,” ujarnya. Selasa (28/04/2026)
Ia juga menegaskan pentingnya keseriusan peserta dalam mengikuti bimtek ini sebagai bekal menghadapi tantangan di lapangan. Kegiatan pun secara resmi dibuka dengan harapan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja Satpol PP.
Sementara itu, Kepala Satpol PP (Ardian Wahyudi S.STP., M.Si.) dalam arahannya menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Satpol PP memiliki peran strategis sebagai aparat penegak hukum daerah. Kita harus mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran cukai, mulai dari rokok polos, pita cukai palsu, hingga pita cukai bekas,” tegasnya.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri, agar upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, anggota diminta tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas dalam setiap operasi.
Dalam sesi materi, narasumber dari Bea Cukai Madiun memberikan pemaparan terkait ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak menggunakan pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai.
Selain itu, narasumber menekankan pentingnya penguatan fungsi intelijen dan pengumpulan informasi di wilayah yang rawan peredaran rokok ilegal. Sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP dinilai terbukti efektif dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Setelah bimtek ini, kami berharap rekan-rekan lebih percaya diri dan kompeten dalam melakukan identifikasi, pengumpulan informasi, hingga penindakan di lapangan,” ungkap salah satu narasumber.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan data penindakan tahun 2025 di wilayah pengawasan Bea Cukai Madiun. Kabupaten Magetan menempati urutan pertama, disusul Pacitan di posisi kedua, kemudian Ngawi, Ponorogo, dan terakhir Madiun (kota/kabupaten).
Menariknya, peserta juga diperkenalkan dengan desain pita cukai tahun 2026 yang mengusung tema alat musik nasional, sebagai salah satu upaya memudahkan identifikasi keaslian pita cukai di lapangan.
Kegiatan ditutup dalam kondisi lancar dan tertib. Diharapkan, melalui peningkatan kapasitas ini, Satpol PP semakin optimal dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas penerimaan negara. (Dn)





0 Komentar