![]() |
| Foto Dokumentasi Pres Release Kapolres Pacitan beserta jajarannya di gedung bayangkara. Rabu, (10/12/2025) |
lensanasional.com | Pacitan – Kepolisian Resor Pacitan melalui Polsek Donorojo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam pres release Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan, Rabu (10/12/2025).
Kapolres mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat dengan Nomor: LP/B/01/XI/2025/SPKT/Polsek Donorojo/Polres Pacitan/Polda Jawa Timur, tertanggal 23 November 2025.
Kronologi Pencurian
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah tempat cucian motor milik Sukatmo, Dusun Salam, Desa Sukodono, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Korban diketahui bernama Hikari Rifatoni.
Sebelumnya, sekitar pukul 02.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B 3520 BBW di depan cucian motor milik kakek temannya. Setelah itu, korban masuk ke rumah untuk beristirahat.
Namun saat korban bangun untuk berangkat sekolah sekitar pukul 05.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Setelah dilakukan pencarian dan tidak ditemukan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diketahui berinisial F.S. (27) dan M.A.M. (18), keduanya merupakan warga Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.
Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan sepeda motor yang tidak menggunakan kunci pengaman ganda. Mesin dinyalakan dengan cara menyambung kabel kontak. Salah satu pelaku juga diketahui membawa air soft gun jenis pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti jika aksinya diketahui warga.
Terungkap Beraksi di Delapan TKP
Dalam keterangan persnya, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Pacitan sejak periode Januari hingga September 2025.
Delapan lokasi tersebut tersebar di wilayah Kebonagung, Watukarung, Gunungsari, Karanggede, Tamanasri, Kalak, hingga Glinggangan. Sebagian kendaraan hasil curian diketahui tidak dilengkapi surat-surat, sehingga sejumlah korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 lengkap dengan BPKB dan STNK,
-
1 unit sepeda motor Honda Revo lengkap dengan STNK,
-
Beberapa plat nomor kendaraan,
-
Satu set body sepeda motor,
-
Peralatan berupa obeng dan kunci kontak palsu,
-
Serta 1 unit air soft gun warna hitam.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Pacitan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, khususnya pada malam hari, serta selalu menggunakan kunci pengaman ganda sebagai langkah pencegahan tindak kriminal. (**Ans)





0 Komentar