Polres Pacitan Ungkap Sindikat Pencurian Masjid Antar Kabupaten

Foto Dokumentasi Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar (tengah), sebelah kiri Wakapolres Kompol Mukid dan sebelah kanannya Kasad Reskrim AKP Choirul Maskanan, pers rilis di gedung graha Bayangkara. Selasa, (19/05/2026)

PACITAN | lensanasional.com - Kasus pencurian yang menyasar sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Pacitan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pacitan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku dewasa dan satu pelaku anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam aksi pencurian secara berkelompok di tujuh masjid berbeda.

Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar melalui keterangan persnya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya perangkat pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.

“Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/V/2026/SPKT/POLSEKKEBONAGUNG/POLRESPACITAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 16 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama,” terang Kapolres. Selasa, (19/05/2026)

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor bernama Sahwan, seorang pensiunan warga Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung. Pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, Sahwan hendak mengumandangkan adzan Dhuhur di Masjid Al-Falah. Namun saat itu pengeras suara masjid tidak menyala.

Curiga terjadi sesuatu, pelapor kemudian memeriksa ruang mixer dan mendapati perangkat pengeras suara sudah hilang dari tempat semula. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Kebonagung.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dua tersangka dewasa yang diamankan masing-masing yakni Irham Maulana warga Kabupaten Blitar dan Mohamad Riko Alfian yang juga berasal dari Kabupaten Blitar. Selain itu terdapat satu pelaku OKT  (16 tahun).

AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, ketiga pelaku datang dari Kabupaten Blitar menuju Pacitan menggunakan mobil rental Toyota Calya warna putih. Sebelum beraksi, mereka telah mempersiapkan sejumlah alat seperti tang dan obeng untuk memudahkan aksi pencurian.

“Para pelaku menyasar masjid-masjid yang berada di pinggir jalan dan dalam kondisi sepi. Sasaran utama mereka adalah kotak amal, mixer, dan perangkat pengeras suara masjid,” jelas Kapolres.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga merusak kamera CCTV di salah satu masjid guna menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran pencurian selama dua hari.

Ketujuh lokasi tersebut yakni Masjid Nurul Huda di Kecamatan Ngadirojo, Masjid Ar-Rahman Kecamatan Tulakan, Masjid Al-Falah Desa Ketro, Masjid Al-Ikhlas Desa Ketepung Kecamatan Kebonagung, Masjid Nurul Huda Desa Arjowinangun, Masjid Padjaran, dan Masjid Jami’ Al Hidayah di Kecamatan Arjosari.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan dari rekaman CCTV di sejumlah lokasi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan aksi para pelaku saat melakukan pencurian.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan bersama penyidik kemudian berhasil mengetahui keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Blitar,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa speaker, kabel konektor, alat perkakas seperti tang dan obeng, uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp 8 juta, telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga kendaraan roda empat yang dipakai sebagai sarana melakukan pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap dugaan penadah barang hasil curian. Berdasarkan pengakuan tersangka, perangkat mixer hasil pencurian dijual kepada seseorang bernama Yogi yang disebut berada di wilayah Kecamatan Ronggot, Kabupaten Kediri.

“Saat ini tim Resmob bersama penyidik masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” tegas Kapolres.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku anak ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaku anak tidak dilakukan penahanan karena adanya jaminan dari pihak orang tua sesuai Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Saat ini, kedua tersangka dewasa telah resmi ditahan sejak 17 Mei 2026. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (**)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini