![]() |
| Foto Dokumentasi Barang bukti saat pres release Tindak pidana penganiayaan berencana, di gedung graha Bayangkara. Selasa, (19/05/2026) |
PACITAN| lensanasional.com - Polres Pacitan kembali mengungkap kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat. Selain keberhasilan membongkar sindikat pencurian masjid lintas kabupaten, jajaran Satreskrim Polres Pacitan juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan berencana berupa penyiraman cairan berbahaya terhadap seorang penjual tempe di wilayah Kecamatan Ngadirojo.
Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar dalam press release yang digelar menyampaikan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/2/V/2026/SPKT/POLSEK NGADIROJO/POLRES PACITAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 Mei 2026 terkait tindak pidana penganiayaan berencana.
Korban diketahui bernama Eko Susanto, warga Desa Pagerejo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta sekaligus penjual tempe.
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Dewi Kalisuci, Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
“Pada saat korban berangkat menuju pasar menggunakan sepeda motor, korban dibuntuti dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis matic. Kedua pelaku menggunakan helm, penutup wajah, serta jas hujan untuk menyamarkan identitas,” jelas AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Saat melintas di jalan tengah persawahan dekat area potong rambut Dusun Mojo, korban dihentikan oleh pelaku yang mengatakan, “Pak mandek enek titipan.” Setelah korban berhenti dan turun dari sepeda motornya, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut, cairan mengenai bagian mata kiri, telinga kiri, dada, hingga punggung korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik helm salah satu pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri menuju arah Pasar Wiyoro.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pacitan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yakni SY dan anak kandungnya RC.
Kapolres mengungkapkan, aksi tersebut ternyata telah direncanakan sebelumnya. Tersangka SY menyiapkan botol spray berisi cairan hydrogen peroxide (H2O2) atau cairan penetral air tambak udang sehari sebelum kejadian di rumahnya.
“Motif tersangka melakukan penganiayaan karena dilatarbelakangi dendam pribadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mencurigai istrinya berselingkuh dengan korban dan juga adanya persoalan utang piutang yang belum diselesaikan,” terang Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, rasa curiga terhadap istrinya muncul sejak pertengahan tahun 2025 karena sering bermain handphone secara sembunyi-sembunyi. Setelah didesak, istrinya mengaku memiliki hubungan dengan korban.
Niat melukai korban mulai muncul sejak April 2026 usai Lebaran dan sempat dibicarakan kepada anaknya. Rencana tersebut akhirnya direalisasikan pada Rabu dini hari saat korban berangkat ke pasar.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka SY berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan cairan kepada korban sekaligus pengendara motor menuju lokasi kejadian. Sedangkan RC bertugas mengawasi situasi sekitar saat aksi berlangsung, mengendarai motor saat kabur dari lokasi, serta membuang jas hujan yang digunakan pelaku.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol semprotan, jerigen bekas cairan kimia, pakaian korban, helm, jas hujan, hingga sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Kapolres menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memungkinkan penahanan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berencana.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pacitan masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (**)







0 Komentar