Operasi Gabungan Berantas Rokok Ilegal di Kebonagung, 3.440 Batang Disita

Tim gabungan kembali menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026. Operasi yang menyasar toko, kios, dan pasar di wilayah Kecamatan Kebonagung. Rabu, (08/07/2026)

PACITAN | lensanasional.com – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Pacitan, Polres Pacitan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, serta Kantor Bea Cukai Madiun kembali menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026. Operasi yang menyasar toko, kios, dan pasar di wilayah Kecamatan Kebonagung tersebut berhasil mengamankan sebanyak 172 bungkus rokok ilegal atau setara 3.440 batang.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (08/07/2026) mulai pukul 06.00 hingga 12.30 WIB itu merupakan bagian dari upaya penegakan Undang-Undang di bidang cukai sekaligus menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Operasi diawali dengan apel gabungan pada pukul 07.30 WIB yang diikuti sekitar 15 personel dari seluruh unsur yang terlibat. Selanjutnya, pukul 08.00 WIB tim bergerak menuju Pasar Ketro untuk melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap sejumlah pedagang.

Usai menyisir area pasar, operasi dilanjutkan pada pukul 09.30 WIB dengan pemeriksaan di sejumlah toko dan kios di kawasan Kecamatan Kebonagung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal yang diperjualbelikan.

Terhadap temuan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pendataan, menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memberikan pembinaan kepada pemilik toko, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk selanjutnya diproses oleh Kantor Bea Cukai Madiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, mengatakan bahwa operasi bersama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan di masyarakat.

"Operasi ini merupakan langkah nyata pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan. Selain melakukan penindakan, kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar memahami ketentuan mengenai barang kena cukai dan tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal," ujar Widiyanto. Rabu, (08/07/2026)

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan.

"Kami mengimbau seluruh pemilik toko, kios maupun masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli atau menjual produk rokok. Pastikan rokok yang diperdagangkan memiliki pita cukai resmi dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Widiyanto menambahkan, seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan dan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Madiun guna menjalani proses administrasi maupun penegakan hukum lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Operasi gabungan tersebut berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.

Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap kegiatan serupa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempersempit ruang peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat terlindungi dan iklim usaha yang sehat dapat terus terjaga. (Ans)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini