![]() |
| Gambar pantai watu karung |
lensanasional.com | Pacitan – Polemik penghentian aktivitas penangkapan dan perdagangan benur (benih lobster) akibat belum adanya kepastian regulasi kembali memicu kegelisahan para nelayan di wilayah selatan Jawa. Ribuan nelayan pencari benur yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut kini terancam kehilangan mata pencaharian dan berada dalam kondisi memprihatinkan.
Saptono, salah satu warga Pacitan yang mewakili suara nelayan benur, mengungkapkan bahwa kondisi nelayan saat ini berada pada titik terburuk sejak diberlakukannya larangan penangkapan benur. Menurutnya, para nelayan benar-benar mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dengan dinamika benur secara nasional, ini benar-benar membuat nelayan benur prihatin. Pertama, nelayan benur benar-benar saat ini sudah dalam kondisi kelaparan. Mereka sudah tidak bisa mendapatkan penghasilan untuk makan,” ujar Saptono saat diwawancarai wartawan, Kamis (27/11/2025).
Saptono menilai pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi konkret terhadap kondisi tersebut. Ia menyinggung Peraturan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024 yang sebelumnya sempat menjadi dasar operasional bagi nelayan benih lobster, namun kini dinilai tidak lagi memberikan kepastian di lapangan.
“Maka pemerintah harusnya turun tangan. Kalau memang Peraturan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024 itu berjalan, harusnya tetap dijalankan. Kalau KKP mengarahkan kepada budidaya benur di dalam negeri, seharusnya tidak membunuh para nelayan,” tegasnya.
Ia bahkan menuding kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru berdampak fatal bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor kelautan.
“Jangan sampai beralasan akan melakukan budidaya di dalam negeri, tapi KKP justru melakukan pembunuhan terhadap rakyat Indonesia yang bergerak di bidang nelayan. Ini adalah sangat dzalim,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Saptono berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum baru yang memberikan kepastian bagi aktivitas nelayan benur. Ia menilai kehadiran regulasi tersebut sangat mendesak agar nelayan dapat kembali bekerja tanpa rasa waswas.
“Kalau memang harus segera dikeluarkan Perpres sebagai dasar agar nelayan bisa makan, saya berharap Presiden Prabowo tidak menunda-nunda. Supaya apa? Agar tidak terjadi kematian kepada nelayan benur. Kasihan mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini nelayan di kawasan pesisir selatan Jawa, mulai dari Pacitan, Gunungkidul, Trenggalek hingga Malang, telah lama bergantung pada profesi pencari benur. Namun larangan yang berlangsung terlalu lama tanpa diikuti solusi nyata membuat mereka kembali terjerumus ke jurang kemiskinan.
“Masyarakat nelayan benur dulunya sejahtera, tetapi sekarang kelaparan karena sudah terlalu lama diberhentikan akibat belum munculnya aturan baru. Harapan saya, Presiden jangan membiarkan nelayan benur mati. Maka Presiden harus mengeluarkan Perpres, kalau tidak ya gunakan peraturan yang sudah ada,” tambahnya.
Tak hanya pemerintah pusat, Saptono juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan beserta dinas terkait untuk turut hadir memberikan solusi, termasuk dengan opsi pembelian hasil tangkapan benur dari masyarakat sebagai langkah penyelamatan ekonomi nelayan.
“Desakan saya, silakan Dinas terkait atau Pemerintah Daerah Pacitan itu membeli hasil tangkapan benur. Kalau tidak mau membeli hasil tangkapan benur, ya dibubarkan saja Pemerintah Daerah maupun KKP itu,” pungkasnya.
Sejalan dengan pernyataan Saptono, keresahan juga disampaikan oleh Edy, salah satu nelayan benur di wilayah Pacitan. Ia menilai kondisi benur saat ini justru semakin tidak jelas status hukumnya, sementara nelayan kecil terus menjadi korban.
“Benur itu halal, namun kalau dimakan nyereti,” ujar Edy dengan bahasa kiasan, yang menggambarkan bahwa meski secara ekonomi dianggap sah, hasil dari benur justru kini membawa kesulitan dan ancaman hidup bagi nelayan.
![]() |
| Foto warga nelayan benur Pantai Watu Karung (Edy) |
Menurutnya, status legal penangkapan benih bening lobster (BBL) yang semakin tidak jelas dan terkesan “ngambang” justru membuka celah semakin maraknya praktik penyelundupan. Bahkan, ia menduga kondisi ini menjadi indikator lemahnya penegakan hukum terhadap para eksportir ilegal.
“Ini menjadi indikator semakin masifnya penyelundup baby lobster, sekaligus sebagai bukti lemahnya penegak hukum dalam memberantas eksportir ilegal. Tapi bisa saja suasana ini sengaja diciptakan agar para mafia benur menjadi pengendali harga benur itu sendiri,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, para nelayan benur di Pacitan dan wilayah pesisir selatan Jawa lainnya masih menunggu kejelasan regulasi baru yang benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil, agar aktivitas pencarian benur dapat kembali dilakukan secara legal sebagai sumber nafkah utama mereka. (**)








0 Komentar