![]() |
| Foto Dokumentasi Prokopim Pacitan saat apel di Pendopo Kabupaten, Rabu (25/11/2025). |
lensanasional.com | PACITAN – Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang digelar di Pendopo Kabupaten, Rabu (25/11/2025). Apel gabungan tersebut diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu.
Apel kerja ini sengaja dilaksanakan menyusul telah diserahkannya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pacitan. Dalam amanatnya, Bupati Indrata Nur Bayuaji mengajak seluruh penerima SK PPPK paruh waktu untuk meningkatkan rasa syukur atas status baru yang kini disandang.
Bupati menyampaikan bahwa meskipun perubahan status tersebut belum berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan, para PPPK paruh waktu tetap diminta untuk bekerja dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. Ia juga mengingatkan bahwa arah kebijakan pemerintah pusat ke depan masih dinamis dan membuka peluang perubahan status bagi para pegawai.
“Kita tidak akan tahu kebijakan pusat di masa mendatang. Siapa tahu, yang sekarang menyandang status P3K suatu saat bisa menjadi PNS, atau yang paruh waktu naik menjadi P3K penuh waktu bahkan PNS,” ujar Bupati di hadapan peserta apel.
Menurut data Pemkab Pacitan, jumlah total penerima SK PPPK paruh waktu mencapai 2.307 orang. Dengan diterimanya SK tersebut, seluruh pegawai diminta untuk segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab di unit kerja masing-masing sesuai penempatan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, untuk lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan pada Rabu (26/11) di Gedung Karya Darma. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho. Sedangkan untuk PPPK di setiap bagian, SK diserahkan langsung oleh masing-masing Kepala Bagian.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap dengan pengangkatan PPPK paruh waktu ini, kinerja pelayanan publik semakin meningkat serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. (**)









0 Komentar