![]() |
| Foto Dokumentasi Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro |
lensanasional.com | Pacitan - Beredarnya kisah cinta Tarman dengan Sheila rika menjadi trending topik di kabupaten Pacitan, wilayah kecil kota paling ujung provinsi Jawa Timur hingga seantero jagat yang menggelitik keunikannya dengan mas kawin berupa seperangkat alat sholat dan cek senilai 3 milyar.
Pemberitaan di media sosial maupun online memenuhi beranda disetiap akun, Facebook, tiktok dan Instagram bahkan di status WhatsApp penuh dengan gambar atau video dua sijoli yang memang berselisih umur yang boleh dibilang jauh lebih tua dari sang perempuan.
"Mas apakah benar berita tentang perkawinan dengan mahar 3 M itu katanya melarikan diri kabur, tapi barusan aku baca berita lagi katanya masih bulan madu, Py tho endi sing bener (gimana sih, mana yang benar)," tanya seseorang yang mengikuti berita-berita di medsos kepada insan media ini. Jum'at, (10/10/2025)
Menanggapi adanya persoalan yang ramai di jagad media Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menghimbau kepada insan media untuk tidak memberikan informasi atau pemberitaan yang belum jelas kebenarannya.
"Kami sebagai penegak hukum memegang teguh Asas "Presumption of Innocence" atau yang dikenal sebagai Asas Praduga Tak Bersalah," terang Ayub Diponegoro di grup WhatsApp
Sesuai prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan melalui proses persidangan yang adil dan sah. Dalam asas Presumption of Innocence ini, beban pembuktian terletak pada pihak penuntut atau yang menuduh, bukan pada pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Artinya, seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena adanya tuduhan atau dugaan terhadapnya. Sebaliknya, pihak yang dituduh harus dianggap sebagai pihak yang tidak bersalah sampai bukti-bukti yang kuat dan sah mengarahkan pada kesimpulan bahwa dia benar-benar bersalah. Asas ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam proses hukum.
Lebih lanjut bahwa dari pihak kepolisian sebelum berita mahar 3 M viral, sudah melakukan tindakan preventif dengan memapping potensi-potensi kemungkinan adanya suatu tindak pidana tentunya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kepolisian Polres Pacitan melalui Kapolsek, lurah, Babin dan Babinsa sudah berkunjung secara bersama-sama ke kediaman keluarga pihak perempuan untuk mencari informasi fakta sesungguhnya seperti apa lalu kemudian mengedukasi, menanyakan perihal adanya info beredar, bahwa mempelai pria atas nama Tarman melarikan diri atau kabur, ternyata tidak demikian, bahwa keterangan dari keluarga perempuan keduanya sedang bulan madu di Purwantoro, yang diperkuat dengan video call orangtua Shela rika didepan kapolsek dan yang hadir saat itu.
"Selain itu bahwa pihak keluarga perempuan tidak merasa dirugikan perihal uang mahar 3 milyar," ungkapnya
Namun demikian pihak kepolisian sangat terbuka apabila ada warga yang ingin melaporkan tindak pidana lain yang barangkali diduga dilakukan oleh Tarman, dan tetap mengumpulkan segala potensi yang kemungkinan akan dapat terjadi.
Ditekankan bahwa pihak kepolisian sangat terbuka apabila diketemukan permasalahan pidana dan sebagainya untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat tidak usah ragu dan semakin cepat semakin baik agar mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
"Kami pihak kepolisian berterimakasih atas segala masukan dari warga sekitar yang telah melaporkan baik via medsos, WhatsApp ataupun rekan-rekan insan media, bukan berarti warga pacitan ingin ikut campur permasalahan rumah tangga orang lain tetapi bukti bahwa warga pacitan terkenal Guyub, Rukun dan Kompak, niatan mengantisipasi agar tidak ada korban atau warga pacitan yg dirugikan," pungkasnya. (Ans)









0 Komentar