![]() |
| Satreskrim Polres Pacitan tangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa mesin tempel perahu Yamaha 15 PK yang diduga hasil pencurian di kawasan Kali Cokel, Watukarung, Pringkuku. |
PACITAN | lensanasional.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian mesin tempel perahu di kawasan Kali Cokel, Dusun Tekil, Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku dan mengamankan barang bukti mesin tempel yang dilaporkan hilang.
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 00.20 WIB. Korban baru mengetahui kehilangan satu unit mesin tempel perahu pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, kemudian melaporkannya ke Polres Pacitan.
Mesin yang hilang merupakan mesin tempel perahu merek Yamaha 2 tak berkapasitas 15 PK, berwarna abu-abu. Kehilangan tersebut menjadi dasar bagi Satreskrim Polres Pacitan untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan keberadaan barang milik korban.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, anggota Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku.
Pengungkapan kasus dimulai pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Polisi lebih dahulu menangkap seorang terduga pelaku berinisial BTR di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.
Dari hasil pemeriksaan awal, BTR diduga melakukan pencurian tersebut bersama dua orang lainnya, masing-masing berinisial DST dan PU. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu kedua terduga pelaku lainnya.
Polisi selanjutnya menangkap DST di kawasan Pasar Punung, Kecamatan Punung. Pengembangan kembali dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan PU di tempat tinggalnya di Dusun Daren, Desa Sedayu, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.
Saat penangkapan PU, petugas menemukan dan mengamankan satu unit mesin tempel perahu Yamaha 2 tak 15 PK berwarna abu-abu yang diduga merupakan barang hasil pencurian di kawasan Kali Cokel, Desa Watukarung. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Pacitan untuk kepentingan penyidikan.
Selain mesin tempel, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Redmi 13 berwarna hitam dan Redmi Note 10 berwarna hijau. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan para terduga pelaku dalam perkara tersebut.
AKP Choirul Maskanan menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penangkapan, pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, pelengkapan administrasi penyidikan hingga penahanan sesuai proses hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana konstruksi pasal yang diterapkan penyidik.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana yang merugikan warga. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red.)






0 Komentar