Tim Gabungan Sita 5.648 Batang Rokok Ilegal di Pacitan, Peredaran Makin Diburu

283 bungkus atau 5.648 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dalam Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal, Rabu (30/9/2026).

PACITAN | lensanasional.com — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kembali dibongkar. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pacitan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun, serta Kejaksaan Negeri Pacitan menyita 283 bungkus atau 5.648 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dalam Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal, Rabu (30/9/2026).

Operasi yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai menjadi jalur peredaran rokok ilegal, mulai dari Kantor Pos Pacitan hingga jaringan pertokoan dan warung kelontong di wilayah Kecamatan Pacitan dan Kebonagung.

Operasi diawali apel bersama yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pacitan, Novi Wardhani, SH., M.Si. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata berburu barang ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai dampak serta ketentuan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Namun hasil penyisiran di lapangan menunjukkan bahwa rokok ilegal masih ditemukan di sejumlah titik.

Di Kantor Pos Pacitan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang kiriman. Hasilnya nihil atau tidak ditemukan rokok ilegal.

Temuan berbeda terjadi di wilayah Kecamatan Pacitan. Dari sebuah warung kelontong, petugas mengamankan 167 bungkus atau sekitar 3.340 batang rokok ilegal.

Sementara di Kecamatan Kebonagung, petugas kembali menemukan rokok ilegal di dua titik. Sebanyak 16 bungkus atau 320 batang ditemukan pada satu lokasi, disusul 100 bungkus atau 1.988 batang di area pertokoan lainnya.

Totalnya, 283 bungkus atau 5.648 batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Temuan ini sekaligus menjadi gambaran bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan barang yang dijual tanpa kelengkapan cukai. Di baliknya terdapat persoalan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan sekaligus potensi kehilangan penerimaan negara.

Seluruh barang bukti kemudian ditindaklanjuti oleh KPPBC Madiun untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi bersama tersebut berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi aman, tertib dan lancar.

Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Penindakan di lapangan diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi mampu memutus mata rantai peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan penerimaan negara sekaligus berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Pesannya jelas: rokok boleh beredar, tetapi tanpa pita cukai bukan berarti bebas diperjualbelikan. (Red.)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini