![]() |
| lokasi aktivitas penimbunan ikan dan mengeluhkan bau anyir, Senin (28/9/2026). |
PACITAN | lensanasional.com — Aktivitas jual beli dan penimbunan ikan laut di Lingkungan Teleng Ria, RT 05 RW XI, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan, dikeluhkan warga. Bau anyir menyengat yang diduga berasal dari sisa ikan dan air limbah disebut kerap tercium hingga ke rumah-rumah warga, Senin (28/9/2026).
Keluhan warga terutama muncul karena aroma tidak sedap dinilai semakin kuat pada siang hari ketika cuaca panas. Kondisi tersebut disebut mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman yang berada di sekitar lokasi aktivitas perdagangan ikan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sudah tidak betah dengan kondisi tersebut. “Yo ngono kui mas, ambune aku yo ra betah (Ya seperti itu mas, baunya membuat saya tidak betah),” ungkapnya.
Warga menegaskan persoalan tersebut bukan terkait larangan terhadap kegiatan usaha. Mereka justru meminta aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan memperhatikan pengelolaan sisa ikan, sampah, serta air limbah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Kami tidak melarang orang untuk bekerja. Tetapi mohon diperhatikan juga kenyamanan warga sekitar. Harus ada pengelolaan bau dan sampah yang tepat,” ujar warga lainnya.
Ketua RW XI lingkungan Teleng, Suyitno, membenarkan pihaknya telah menerima laporan warga terkait persoalan bau tersebut. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan pemilik lapak yang dikenal warga dengan sapaan S untuk membahas keluhan lingkungan.
“Saya sebagai RW sudah dikonfirmasi pemilik lapak ikan tersebut. Kemarin dengan Pak RT sudah saya bahas terkait bau limbah tersebut. Mungkin satu atau dua hari saya dan Pak RT mau koordinasi membahas terkait bau itu,” terang Suyitno saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp awak media, Senin (28/9/2026).
Warga kini berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada komunikasi tingkat lingkungan. Pemerintah Kelurahan Sidoharjo bersama instansi teknis, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan, diharapkan turun langsung untuk melihat kondisi pengelolaan limbah di lokasi.
Inspeksi dinilai penting untuk memastikan aktivitas perdagangan dan penimbunan ikan tersebut berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencari solusi agar kegiatan usaha tidak berbenturan dengan hak warga atas lingkungan permukiman yang nyaman dan bersih.
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik usaha perikanan tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai sistem pengelolaan sisa ikan, sampah, dan air limbah sekaligus memberikan hak jawab kepada pihak pengelola. (Red.)





0 Komentar