![]() |
| Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar saaat gelar konferensi pers di gedung Bhayangkara, Senin (24/8/2026). |
PACITAN lensanasional.com – Misteri pencurian uang dan perhiasan emas milik Mesirah, warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, akhirnya terungkap.
Polres Pacitan menangkap seorang pria berinisial SRW (43), warga Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung. Mengejutkannya, tersangka ternyata merupakan orang yang dikenal korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara, Senin (24/8/2026).
Kapolres menjelaskan, tersangka diduga telah merencanakan aksinya setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal menghadiri hajatan.
"Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang kosong. Setelah masuk, pelaku mengambil uang dan perhiasan emas milik korban," ungkap AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Kasus itu bermula ketika Mesirah meninggalkan rumah pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB untuk menghadiri hajatan di wilayah Desa Kalikuning.
Korban kemudian kembali sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, saat itu korban belum menyadari bahwa rumahnya telah dibobol.
Kecurigaan baru muncul sekitar tengah malam ketika korban hendak beristirahat. Saat memeriksa lemari tempat menyimpan uang dan perhiasan, korban mendapati pintu lemari dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan.
Kotak penyimpanan uang dan perhiasan emas yang berada di dalam lemari juga mengalami kerusakan.
Setelah diperiksa, uang dan perhiasan emas di dalam kotak tersebut telah hilang. Uang yang disimpan korban di dalam dompet juga raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tulakan.
Masuk lewat jendela, gunakan linggis untuk membobol lemari
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa tersangka datang ke wilayah Tulakan dengan alasan menjenguk orang tuanya.
Tersangka kemudian mengetahui kondisi lingkungan sekitar yang saat itu banyak warga hendak menghadiri hajatan.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi yang ditutup kertas dan ditempel menggunakan selotip.
Setelah berada di dalam rumah, tersangka menuju bagian dalam rumah dan menemukan pintu yang terkunci.
Ia kemudian kembali ke dapur dan menemukan sebuah linggis.
Linggis tersebut digunakan untuk mencongkel pintu hingga tersangka dapat masuk ke kamar korban.
Di dalam kamar, tersangka mendapati lemari dalam keadaan terkunci. Ia kembali menggunakan linggis untuk merusak dan membuka lemari tersebut.
Kotak penyimpanan uang dan perhiasan emas kemudian dibawa ke dapur karena juga dalam keadaan terkunci.
Setelah berhasil dibuka, uang dan perhiasan emas dimasukkan ke kantong celana. Kotak penyimpanan dikembalikan ke dalam lemari sebelum tersangka meninggalkan rumah melalui jendela dapur.
Polisi telusuri penjualan emas hingga Wonogiri
Pengungkapan perkara dilakukan melalui pengembangan penyelidikan. Polisi menelusuri keberadaan perhiasan emas yang diduga telah dijual oleh tersangka.
Petunjuk penting diperoleh dari toko perhiasan emas tempat tersangka menjual barang hasil kejahatan. Polisi juga mendapatkan rekaman CCTV saat transaksi berlangsung.
Dari rangkaian informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan bersama penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Tersangka akhirnya diamankan di wilayah Kabupaten Pacitan dan dibawa ke Unit Reskrim Polres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian perhiasan emas hasil pencurian dijual ke sebuah toko perhiasan di wilayah Jatirejo, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Dalam pemberitaan pengungkapan kasus, polisi menyebut hasil pencurian tersebut bernilai besar, termasuk perhiasan emas milik korban yang mencapai sekitar 85 gram dan uang sekitar Rp100 juta.
Tak hanya satu rumah
Dalam proses pemeriksaan, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah rumah lainnya.
Di antaranya rumah warga berinisial MST di Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung. Dari lokasi tersebut tersangka mengaku mengambil lima buah cincin.
Tersangka juga mengaku mencuri uang tunai sekitar Rp10 juta dari rumah warga berinisial JUN.
Sementara dari rumah warga berinisial RIO, tersangka mengaku membawa kabur satu unit telepon seluler merek Samsung.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan tersangka untuk memastikan rangkaian aksi pencurian yang dilakukannya.
Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan dan judi slot
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan sehari-hari.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian uang hasil kejahatan juga digunakan untuk bermain judi slot.
Kapolres Pacitan menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap hingga polisi mendapatkan titik terang mengenai identitas dan keberadaan pelaku.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan tersangka saat menuju wilayah Kalikuning, sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk menjual perhiasan, linggis, telepon seluler, pakaian, surat perhiasan emas, kotak penyimpanan uang dan perhiasan, serta barang bukti lainnya.
Tersangka juga telah dilakukan penahanan sejak 23 Agustus 2026.
Terancam tujuh tahun penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu atau cara tertentu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mengambil barang.
Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, menyelesaikan pemberkasan dan melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Rumah yang ditinggal menghadiri hajatan, bepergian, maupun kegiatan lainnya tetap perlu dipastikan dalam kondisi aman dan terkunci.
Sementara bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, kepolisian mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat terdekat.






0 Komentar