Polres Pacitan Bongkar Curanmor dan Pencurian 40 Kg Porang, Kapolres AKBP Ayub Ungkap Modus Pelaku

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat pres relis dan menyampaikan sepeda motor kepada korban. Rabu, (19/08/2026)

PACITAN | lensanasional.com - Kepolisian Resor (Polres) Pacitan kembali membongkar dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua perkara tersebut yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hasil pertanian berupa umbi porang.

Pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers di Graha Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Pacitan, Rabu (19/8/2026) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Pacitan menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil kerja kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pacitan.

“Polres Pacitan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap tindak pidana yang terjadi akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers.

Curanmor Gunakan Kunci T, Motor Disembunyikan di Surakarta

Dalam perkara pertama, Polres Pacitan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan tempat kos, Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Pacitan.

Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial SA (22), warga Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Pacitan.

SA diduga mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih-hitam milik warga pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Menurut AKBP Ayub Diponegoro Azhar, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T.

Setelah berhasil menghidupkan dan membawa kendaraan, SA kemudian melarikan diri dan menyembunyikan sepeda motor tersebut di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.

“Dari hasil penyelidikan, kendaraan hasil pencurian tersebut dibawa ke wilayah Surakarta. Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan kemudian melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Jatanras Polda Jawa Tengah serta Polresta Surakarta,” jelas Kapolres.

Kerja sama lintas wilayah tersebut akhirnya membuahkan hasil. SA berhasil diamankan petugas.

Yang menarik, hasil pemeriksaan terhadap SA mengarah pada dugaan adanya aksi lain. Kapolres menyampaikan bahwa terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Pacitan.

“Dari pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan, ada pengakuan telah melakukan aksi di tiga TKP. Ini masih terus kami dalami untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatannya,” ungkap AKBP Ayub.

Atas dugaan perbuatannya, SA disangkakan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ronda Warga Bongkar Pencurian Umbi Porang

Kasus kedua berkaitan dengan pencurian hasil pertanian. Polsek Nawangan bersama Satreskrim Polres Pacitan mengamankan terduga pelaku berinisial SBS (32), warga Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan.

SBS diduga mengambil umbi porang milik warga di area perkebunan Desa Ngromo, Kecamatan Nawangan, pada Sabtu (8/8/2026) malam.

Modusnya, terduga pelaku diduga melakukan pemanenan tanpa izin terhadap tanaman porang yang berada di lahan milik warga.

Namun aksinya diketahui warga yang sedang melaksanakan ronda malam.

“Perkara ini berawal ketika masyarakat yang sedang melaksanakan ronda mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan. Dari situ kemudian dilakukan tindakan dan dilaporkan kepada kepolisian,” terang Kapolres.

Petugas kemudian mengamankan SBS beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 40 kilogram umbi porang, satu buah pisau, karung, alat penerangan, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aksi tersebut.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Peran masyarakat sangat penting. Siskamling dan ronda malam harus terus kita hidupkan karena informasi awal dari masyarakat sering kali menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap sebuah tindak pidana,” katanya.

SBS dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres: Jangan Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan

AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, kedua perkara tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum hingga tahap pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi tindak kriminal. Menurutnya, perkembangan aktivitas masyarakat dan semakin dinamisnya kehidupan di daerah juga harus diimbangi dengan kesadaran menjaga keamanan.

Khusus untuk pemilik kendaraan bermotor, Kapolres meminta masyarakat meningkatkan pengamanan ketika memarkir kendaraan.

“Masyarakat kami imbau untuk selalu berhati-hati dan waspada. Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Perlu diingat bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” tegasnya.

Polres Pacitan juga mengajak masyarakat kembali memperkuat siskamling dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Menurut Kapolres, keamanan lingkungan tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat kepolisian. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

“Kalau masyarakat dan kepolisian bersama-sama menjaga lingkungan, potensi terjadinya tindak pidana bisa kita tekan. Jangan ragu melapor apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan,” pungkas AKBP Ayub.

Pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bukti bahwa respons cepat aparat bersama partisipasi masyarakat masih menjadi salah satu kunci dalam menjaga keamanan Pacitan.

Di tengah upaya menciptakan wilayah yang aman dan kondusif, kewaspadaan warga tetap menjadi benteng pertama. Sebab, satu kendaraan yang tidak terkunci dengan baik atau satu aktivitas mencurigakan yang dibiarkan bisa menjadi celah bagi pelaku untuk menjalankan aksinya.

Catatan: seluruh terduga pelaku dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini