PACITAN | lensanasional.com – Sengketa lahan kawasan wisata Goa Gong yang telah berlangsung puluhan tahun memasuki babak baru. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan mengumumkan hasil pemetaan ulang lahan Goa Gong dalam pertemuan yang digelar di Polres Pacitan, Rabu (20/5/2026).
Pengukuran ulang tersebut merupakan prakarsa Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro yang meminta BPN melakukan pemetaan ulang sebagai institusi yang memiliki kewenangan dan keahlian di bidang pertanahan.
Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala BPN Pacitan Yuli Priyo Pangarso bersama delapan staf BPN. Dari pihak Polres Pacitan hadir Kapolres beserta Kasat Reskrim, sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Pacitan dipimpin Kepala Dinas Aset Deni Cahyantoro.
Sementara dari pihak pemilik lahan hadir Sutikno, Kateni, Paeran, dan Soimun yang turut didampingi Kepala Desa Bomo Sularno.
Dalam paparannya, Kepala BPN Pacitan menjelaskan bahwa hasil pemetaan terbaru menunjukkan tanah milik ayah Kateni yang sebelumnya tidak masuk dalam peta lama kini telah teridentifikasi dalam pemetaan baru. Berdasarkan hasil tersebut, area induk Goa Gong dinyatakan berada di atas tanah milik keluarga Kateni.
“Tanah induk Goa Gong masuk milik keluarga Kateni berdasarkan hasil pemetaan terbaru,” terang Yuli Priyo Pangarso dalam forum tersebut.
Perubahan hasil pemetaan juga berdampak pada luas lahan milik para pihak. Lahan milik Paeran yang pada peta lama tercatat sekitar 2.500 meter persegi kini menjadi sekitar 1.900 meter persegi. Sementara lahan milik Kateni bertambah dari sekitar 2.500 meter persegi menjadi kurang lebih 3.400 meter persegi.
Dengan hasil itu, hak atas area pintu masuk Goa Gong disebut berada di lahan milik Paeran, sedangkan area induk Goa Gong berada di lahan milik keluarga Kateni.
Meski demikian, BPN Pacitan mengaku alat ukur yang digunakan belum mampu mendeteksi secara detail panjang kawasan Goa Gong dari pintu masuk hingga ujung dinding goa.
“Kami mohon maaf, alat ukur kami baru memetakan bidang tanah dan belum bisa menunjukkan secara detail panjang Goa Gong dari pintu masuk hingga akhir goa,” ujar Kepala BPN Pacitan.
Usai pemaparan hasil pengukuran, seluruh pihak yang hadir dimintai tanggapan terkait hasil pemetaan ulang tersebut. Para pemilik lahan, termasuk Kepala Desa Bomo, menyatakan menerima hasil yang dipaparkan BPN Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro menyampaikan apresiasi atas kinerja BPN Pacitan serta sikap terbuka para pihak dalam menerima hasil pemetaan terbaru tersebut.
Ia berharap sengketa lahan Goa Gong yang telah berlangsung sekitar 30 tahun dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
“Kami siap mewadahi proses musyawarah. Untuk apa sampai ke pengadilan jika jalan damai masih bisa dilakukan,” tegas Kapolres.
Harapan serupa juga disampaikan Kepala BPN Pacitan. Menurutnya, Goa Gong merupakan aset wisata penting bagi Kabupaten Pacitan sehingga penyelesaian sengketa diharapkan dapat ditempuh secara baik dan damai.
Bahkan, sambil berseloroh, Kepala BPN menyatakan dirinya tidak ingin menjadi saksi ahli apabila persoalan Goa Gong terus berlanjut hingga gugatan hukum.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Pacitan belum menyampaikan sikap resmi terkait hasil pemetaan terbaru tersebut. Kepala Dinas Aset Deni Cahyantoro mengatakan hasil pemetaan ulang oleh BPN Pacitan akan terlebih dahulu disampaikan kepada Bupati Pacitan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.






0 Komentar