Pemprov Jatim Terapkan WFH ASN Setiap Rabu, Fokus Penghematan Energi dan BBM

Gubernur Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026.


SURABAYA | lensanasional.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 sebagai upaya efisiensi energi dan penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Penerapan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Rabu, sementara hari kerja lainnya—Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat—tetap dilaksanakan secara Work From Office (WFO). Kebijakan ini menyasar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan pengecualian pada sektor layanan esensial.

Adapun unit layanan esensial yang tetap bekerja penuh dari kantor meliputi rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta UPT SMA/SMK/SLB. Pengecualian ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan. Mereka harus tetap berada di rumah selama jam kerja, tidak diperkenankan bepergian ke luar kota, serta wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi Jatim Presensi sebanyak tiga kali sehari. Selain itu, ASN juga diwajibkan membagikan lokasi secara langsung (live location) dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan masing-masing.

Kebijakan ini ditargetkan mampu menghemat konsumsi BBM hingga 108.000 liter, serta menekan penggunaan air dan listrik di lingkungan perkantoran antara 10 hingga 15 persen selama periode pelaksanaan.

Pemilihan hari Rabu sebagai jadwal WFH bukan tanpa pertimbangan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sengaja menghindari hari Jumat guna mencegah potensi terbentuknya libur panjang (long weekend) yang dapat berdampak pada penurunan produktivitas kerja ASN maupun terganggunya layanan publik.

Sementara itu, sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur diketahui menerapkan kebijakan serupa dengan penyesuaian hari yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong efisiensi penggunaan energi sekaligus menjaga kinerja aparatur tetap optimal. Pengawasan juga akan dilakukan secara ketat guna memastikan kebijakan WFH berjalan efektif dan tidak disalahgunakan. (**)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini