Dana Desa Tahap II Mandek, Program BLT hingga PKTD di Pacitan Terancam Tertunda

Foto Dokumentasi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, saat dikonfirmasi di kantornya. Selasa, (02/12/2025)


lensanasional.com | Pacitan – Kegagalan pencairan Dana Desa tahap II menimbulkan kegelisahan di puluhan desa di Kabupaten Pacitan. Sebanyak 45 desa kini terancam menghentikan berbagai program penting akibat terhambatnya aliran anggaran hingga mendekati akhir tahun 2025.


Kondisi tersebut terjadi karena Dana Desa (DD) tahap II tidak kunjung terserap hingga akhir November 2025. Pemerintah daerah pun mengakui tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi karena persoalan ini dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.


Berbagai kegiatan strategis desa seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program ketahanan pangan, penanganan dampak cuaca ekstrem, pengembangan potensi dan keunggulan desa, desa berbasis teknologi informasi, hingga Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebelumnya telah dibiayai melalui Dana Desa tahap I sebesar 60 persen. Namun, sisa pembiayaan yang direncanakan bersumber dari tahap II kini positif tidak dapat direalisasikan.


Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menegaskan bahwa desa yang gagal mencairkan Dana Desa tahap II otomatis tidak bisa membiayai kegiatan yang bersifat non-earmark atau tidak ditentukan penggunaannya.


“Untuk 45 desa yang tidak bisa mencairkan tahap II, kegiatan non-earmark positif tidak dapat dibiayai,” ujarnya. Saat dikonfirmasi pewarta lensanasional.com. Selasa, (02/12/2025)


Menurut Dani, penyebab utama keterlambatan pencairan karena banyak desa belum memenuhi syarat realisasi penyerapan anggaran minimal 60 persen. Padahal, pemerintah pusat telah membuka proses penyaluran Dana Desa tahap II sejak bulan Mei hingga September 2025.


“Memasuki bulan September, menu penyaluran tahap II pada aplikasi Omspan sudah diblokir, sehingga desa yang belum memenuhi persyaratan tidak bisa lagi mengusulkan pencairan,” jelasnya.


Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 semakin mempertegas bahwa Dana Desa tahap II yang belum tersalur ke Rekening Kas Desa hingga batas waktu yang ditentukan tidak dapat disalurkan kembali. Dengan demikian, desa-desa yang terlambat melengkapi persyaratan secara otomatis kehilangan kesempatan untuk menerima dana tersebut.


Dari total 12 kecamatan di Kabupaten Pacitan, hanya dua kecamatan yang seluruh desanya berhasil mencairkan Dana Desa tahap II secara penuh, yakni Kecamatan Tegalombo dan Kecamatan Bandar. Sementara desa-desa di kecamatan lainnya masih menyisakan dana yang tidak tersalurkan.


Dijelaskan pula, dalam Pasal 29B PMK 81 Tahun 2025 disebutkan bahwa Dana Desa tahap II yang tertunda terdiri atas dua jenis, yakni Dana Desa yang penggunaannya ditentukan (earmark) dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark). Untuk dana yang telah ditentukan penggunaannya, penyaluran masih dimungkinkan kembali sepanjang desa mampu melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang ditetapkan.


Namun berbeda halnya dengan Dana Desa non-earmark. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa dana jenis ini tidak dapat disalurkan kembali apabila melewati batas waktu. Dana yang tidak terserap tersebut akan dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak dibawa kembali pada tahun anggaran berikutnya.

"Saya berharap dari pihak pemerintah desa harus mengevaluasi pelaksanaan pertahap pembangunan, artinya kalau memang bisa dilaksanakan lebih cepat, kenapa harus ditunda-tunda. Jadi jika ada perubahan kebijakan itu sudah ada." Pungkasnya.


Situasi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah desa dan pemangku kebijakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran Dana Desa. Dan berharap ke depan sistem penyaluran dapat lebih adaptif agar program pembangunan tidak terhambat oleh persoalan teknis semata. (Ans)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini