Tim Gabungan Gencarkan Operasi Penegakan Hukum Rokok Ilegal di Kabupaten Pacitan

 

Tim gabungan saat melakukan operasi dilapangan, Kamis, (13/11/2025)

lensanasional.com | Pacitan — Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten PacitanBea Cukai MadiunPolres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan menggelar operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Pacitan, Kamis (13/11/2025).


Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/1.11.1/0089/408.50/2025 tertanggal 12 November 2025. Kegiatan dimulai sejak pukul 06.30 hingga 12.00 WIB, dengan menyasar tiga kecamatan, yaitu Kebonagung, Ngadirojo, dan Tulakan.


Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menurunkan 10 personel, terdiri dari empat anggota Satpol PPdua petugas Bea Cukai Madiundua anggota Polres Pacitan, serta dua personel dari Kejaksaan Negeri Pacitan.
Sasaran utama operasi berada di kawasan pertokoan dan penjualan eceran (PJT) yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.


Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan menjelaskan, dari hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di tiga wilayah tersebut. Meskipun demikian, kegiatan ini dinilai sangat penting untuk menekan potensi pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat.


“Kami bersyukur tidak ditemukan rokok ilegal dalam operasi kali ini. Namun, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan wilayah Pacitan tetap bersih dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

 


Pihaknya juga berharap, melalui operasi dan sosialisasi bersama lintas instansi ini, masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya menjual dan membeli rokok dengan pita cukai resmi, sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan negara serta perlindungan konsumen.


Rencana ke depan, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Bea Cukai Madiun akan terus melakukan pemantauan berkala dan operasi lanjutan agar Pacitan tetap bersih dari peredaran rokok ilegal. (Ans)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini