Tim Gabungan Gelar Operasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Pacitan

Foto Dokumentasi kesiapan personil siap menjalakan operasi gabungan gempur rokok ilegal di kantor Satpol PP Pacitan. Kamis, (06/11/2025)


lensanasional.com | Pacitan — Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan melaksanakan Operasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal pada hari Kamis, 6 November 2025. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800./1.11.1/9920/408.50/2025 tanggal 5 November 2025.


Pelaksanaan Operasi dimulai sejak pukul 06.30 hingga 12.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Pringkuku dan Kecamatan Punung. Tim melakukan pemeriksaan di berbagai kawasan pertokoan, antara lain di:


1. Dusun Sumber, Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku.

2. Dusun Blimbing, Desa Nglinggangan, Kecamatan Pringkuku.

3. Kawasan pertokoan Desa Pelem, Kecamatan Pringkuku.

4. Kawasan pertokoan di wilayah Kecamatan Punung.

5. Area pertokoan di samping Terminal Bus Pacitan.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko dan kios yang dicurigai menjual rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan peredaran produk hasil tembakau.


Berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran operasi. Meskipun demikian, tim tetap memberikan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.


"Hari ini tidak ditemukan rokok ilegal di lapangan. Namun, kegiatan operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala agar peredaran rokok ilegal benar-benar dapat ditekan, dan kesadaran masyarakat semakin meningkat,” ujar salah satu perwakilan tim gabungan di sela kegiatan.


Operasi ini melibatkan 10 personel. terdiri dari: Satpol PP Kabupaten Pacitan 5 orang, Bea Cukai Madiun 2 orang, anggota Polres Pacitan 1 orang, dan Kejaksaan Negeri Pacitan 2 orang serentak bersama laksanakan giat gempur rokok ilegal.

Kehadiran lintas instansi dalam operasi ini menjadi bentuk sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan peraturan cukai dan pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.


Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membeli dan menjual produk tembakau legal semakin meningkat. Diharapkan pula, kerja sama lintas instansi dapat terus terjalin guna menjaga stabilitas ekonomi serta menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku.


"Operasi bersama ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dan aparat hukum dalam menjaga ketertiban perdagangan serta melindungi masyarakat dari dampak ekonomi akibat peredaran rokok ilegal,” tutup pernyataan dari tim gabungan. (Ans)


Posting Komentar

0 Komentar

Terkini