Razia Gabungan Polres Pacitan Sasar THM hingga Pancer Door, Lima Orang Diamankan

Wakapolres Pacitan Kompol Mochamad Mukid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil razia KRYD di wilayah hukum Polres Pacitan, Sabtu (31/10/2026) malam.

PACITAN | lensanasional.com – Dugaan penyalahgunaan tempat hiburan malam dan rumah kos kembali menjadi perhatian aparat di Kabupaten Pacitan. Dalam razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (31/10/2026) malam, tim gabungan mengamankan lima orang serta menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Razia yang melibatkan Polres Pacitan, TNI, Satpol PP, dan Subdenpom V/1-4 Pacitan tersebut menyasar tempat hiburan malam (THM), rumah kos, hingga kawasan wisata Pancer Door. Operasi dipimpin langsung Wakapolres Pacitan Kompol Mochamad Mukid sebagai langkah menjaga keamanan 3¾4³dan ketertiban masyarakat sekaligus merespons keresahan warga terkait dugaan penyalahgunaan tempat penginapan.

Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di halaman Mapolres Pacitan sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polri, jajaran Polda Jawa Timur, serta instruksi Kapolres Pacitan untuk memperkuat upaya cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pacitan.

Kompol Mochamad Mukid menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Menurutnya, sinergi lintas instansi diperlukan untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.

"Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri serta instansi terkait telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan gabungan ini bertujuan utama untuk menciptakan situasi Kabupaten Pacitan agar tetap aman, tertib, dan lancar," ujar Mukid kepada awak media.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut sejalan dengan program Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat, yang mengedepankan prinsip hadir, berbuat, dan bermanfaat bagi masyarakat melalui kegiatan cipta kondisi secara rutin dan berkelanjutan.

THM di Desa Sedeng Jadi Sasaran, Puluhan Botol Miras Disita

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan pelanggaran di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Desa Sedeng, Kecamatan Pacitan. Berawal dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol dan mengamankan lima orang.

KBO Satresnarkoba Polres Pacitan, Iptu Sirat, merinci barang bukti yang diamankan terdiri atas dua botol bir, sembilan botol Singaraja, lima botol Atlas, dua botol Api, empat botol anggur merah, serta satu botol arak.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penindakan dalam operasi yang menyasar penyakit masyarakat (pekat), termasuk peredaran minuman keras, perjudian, dan dugaan penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tiga Pria Kedapatan Minum Miras di Kamar Kos

Temuan lain muncul saat petugas memeriksa sebuah rumah kos. Di dalam satu kamar, petugas mendapati tiga pria sedang mengonsumsi minuman keras. Di lokasi itu, petugas juga menemukan belasan botol bekas minuman.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kamar kos tersebut diketahui dihuni seorang perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, perempuan yang tercatat sebagai penghuni kamar tersebut tidak berada di tempat.

Petugas juga mengamankan satu pasangan pria dan wanita dewasa yang diduga bukan pasangan suami istri yang sah. Keduanya turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh orang yang terjaring dalam operasi tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pacitan untuk pendalaman. Kepolisian menegaskan, langkah penanganan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Dari barang bukti miras yang kami amankan, akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asalnya dan bagaimana peredarannya. Kami juga akan mengembangkan pemeriksaan sesuai kebutuhan, termasuk tes urine secara acak, untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika,” tegas Mukid.

Pengawasan Rumah Kos Jangan Hanya Formalitas

Razia ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan usaha rumah kos. Kedua jenis usaha tersebut perlu dikelola dengan tanggung jawab agar tidak menjadi lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun keresahan di tengah masyarakat.

Pemilik dan pengelola rumah kos diharapkan tidak sekadar menyediakan kamar dan menerima pembayaran, tetapi juga memastikan identitas penghuni serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan tempat yang disewakan. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas penginapan dan memudahkan penanganan apabila muncul persoalan.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan aktivitas yang dinilai mencurigakan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Pacitan tetap aman dan kondusif. Pengawasan dan penindakan yang konsisten diharapkan mampu mencegah penyakit masyarakat sekaligus memastikan tempat hiburan malam dan rumah kos beroperasi sesuai ketentuan.

Kini, yang menjadi perhatian bukan hanya hasil razia malam itu, melainkan juga tindak lanjut setelah pemeriksaan selesai. Konsistensi pengawasan dan penegakan aturan menjadi kunci agar kegiatan serupa tidak berhenti sebatas operasi sesaat, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi keamanan dan ketertiban masyarakat Pacitan.

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini