Operasi Rokok Ilegal di Pacitan, Petugas Sita Ratusan Batang Tanpa Pita Cukai

Tim gabungan dari Bea Cukai Madiun, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Polres Pacitan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah titik perdagangan, Rabu (28/10/2026).

PACITAN | lensanasional.com – Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Madiun, Satpol PP Kabupaten Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Polres Pacitan menggelar operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, Rabu (28/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh bungkus atau sekitar 140 batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB itu menyasar sejumlah titik perdagangan di Kabupaten Pacitan. Lokasi pemeriksaan meliputi kawasan Pasar Minulyo, pertokoan di Kelurahan Ploso dan Baleharjo, Dermaga Tamperan, serta pertokoan di kawasan Arjawinangun dan Menadi.

Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan yang dipimpin Sekretaris Satpol PP, Novi Wardhani, SH., M.Si. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat selama operasi berlangsung.

Novi menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai dampak peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

“Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan dan penyitaan, tetapi juga mengedepankan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya dan kerugian akibat peredaran rokok ilegal,” ujar Novi Wardhani.

Usai apel, sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan bergerak menyisir toko dan warung di sejumlah lokasi sasaran. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh bungkus atau sekitar 140 batang rokok ilegal yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Madiun untuk ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan pemeriksaan dan penyitaan, petugas juga memberikan edukasi serta peringatan kepada pemilik toko dan warung agar tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Novi Wardhani membenarkan pelaksanaan operasi gabungan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.

“Melalui operasi yang dilakukan secara berkesinambungan, kami berharap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan dapat terus ditekan. Selain menjaga penerimaan negara, upaya ini juga penting untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai,” tegasnya.

Operasi bersama yang berakhir pukul 13.45 WIB tersebut berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Sinergi lintas instansi diharapkan semakin memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. (Red.)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini