Serahkan SK Pensiun, Wabup Pacitan Ingatkan ASN Bijak Kelola Dana Taspen dan Tetap Produktif

Foto Dokumentasi Prokopim Pacitan wakil Bupati Pacitan Gagarin sumrambah saat acara di BKPSDM. Kamis, (06/08/2026)

PACITAN | lensanasional.com – Sebanyak 51 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi memasuki masa purna tugas. Surat Keputusan (SK) pensiun diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, dalam acara yang digelar di Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, Kamis (06/08/2026).

Puluhan ASN tersebut merupakan pegawai yang memasuki masa pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) periode November hingga Desember 2026. Dari total penerima SK, terdiri atas 1 pejabat pimpinan tinggi (JPT), 18 pejabat administrasi, 29 tenaga pendidik (guru), dan 3 tenaga kesehatan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gagarin Sumrambah menyampaikan bahwa masa pensiun merupakan bagian dari perjalanan karier seorang aparatur negara yang pasti akan dialami. Namun demikian, berakhirnya masa dinas bukan berarti berhenti memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Pensiun bukan akhir dari pengabdian. Justru menjadi awal untuk berkarya dan berkontribusi dalam ruang yang lebih luas di tengah masyarakat," ujar Gagarin.

Selain memberikan apresiasi atas dedikasi para ASN selama mengabdi kepada negara, Wabup juga mengingatkan pentingnya mengelola dana pensiun, termasuk manfaat Taspen, secara bijaksana. Menurutnya, perencanaan keuangan yang matang akan membantu para pensiunan menjalani masa purna tugas dengan lebih tenang dan tetap produktif.

Ia menekankan bahwa masa pensiun sebaiknya dipersiapkan sejak dini agar tidak hanya bergantung pada dana pensiun semata, tetapi juga mampu mengembangkan aktivitas yang bernilai, baik di bidang sosial, usaha, maupun kegiatan kemasyarakatan.

"Masa pensiun harus direncanakan dengan baik agar tetap bisa produktif," pesannya.

Gagarin juga berharap para pensiunan dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan dan rutinitas baru. Adaptasi tersebut dinilai penting untuk menghindari post power syndrome, yakni kondisi psikologis yang kerap dialami seseorang setelah tidak lagi memegang jabatan atau menjalankan rutinitas pekerjaan seperti sebelumnya.

Penyerahan SK pensiun ini menjadi bentuk penghormatan Pemerintah Kabupaten Pacitan kepada para ASN yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktunya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bertahun-tahun. Diharapkan, para pensiunan tetap menjadi teladan dan terus memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya meski telah menyelesaikan masa tugas sebagai aparatur sipil negara. (**)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini