PACITAN | lensanasional.com | Seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek Ngadirojo, Polres Pacitan, dilaporkan ke Propam oleh istrinya sendiri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut disampaikan oleh sang istri, Bella, yang mengaku telah mengalami tindakan kekerasan fisik dari suaminya, yang diketahui berinisial Bripka AD. Dugaan penganiayaan itu disebut terjadi sejak November 2025 dan dipicu persoalan rumah tangga yang dinilai sepele.
Menurut keterangan korban, insiden kekerasan bermula saat dirinya meminta izin kepada suami untuk bekerja guna membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Namun, permintaan tersebut justru memicu pertengkaran yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Bella mengungkapkan, dirinya mengalami perlakuan kasar seperti ditampar, dicakar, dipukul hingga bagian rahang, bahkan dibanting dan diinjak. Ia menilai tindakan tersebut tidak sebanding dengan persoalan yang diperdebatkan.
Selain itu, korban juga menyoroti kondisi keuangan rumah tangga mereka. Ia menyebut penghasilan suami yang diterima melalui rekening ATM, sebagian besar diminta kembali dengan alasan kebutuhan dinas, sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal inilah yang mendorong dirinya ingin bekerja agar tidak terus bergantung pada orang tua.
Keterangan tersebut turut diperkuat oleh ibu korban, Anjarwati (52), yang mengaku menyaksikan langsung pertengkaran antara keduanya. Ia menyebut peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi di hadapannya.
Menurut Anjarwati, selama ini pihak keluarga masih sering membantu kebutuhan rumah tangga anaknya, mulai dari biaya hidup hingga fasilitas lainnya. Ia menduga keinginan korban untuk bekerja merupakan upaya agar tidak terus membebani orang tua.
“Saya melihat sendiri ya mas. Waktu itu saya juga teriak teriak bingung mau gimana. Kata anak saya cuma meminta ijin untuk bekerja. Namun Bripka AD melarangnya hingga cek cok dan terjadi penganiayaan. Mungkin anak saya berkeinginan bekerja karena alasan tertentu. Gaji dan tunjangan habis diminta kembali oleh Bripka AD.” sebutnya. Sabtu, (04/04/2026)
Tak hanya terhadap istri, Bripka AD juga disebut pernah melakukan kekerasan terhadap seorang keponakan yang masih berusia 13 tahun. Informasi tersebut semakin memperkuat desakan pihak keluarga agar institusi kepolisian bertindak tegas.
Pihak korban berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan, serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, menyampaikan bahwa laporan dugaan KDRT tersebut saat ini telah ditangani oleh Propam Polres Pacitan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (**)





0 Komentar