Pencairan BSPS Pacitan Dikeluhkan Supplier, Uang Putar Modal Tersendat

Salah satu rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Pacitan yang telah rampung 100 persen.

PACITAN| lensanasional.com - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Pacitan tahun ini nampaknya tak sepenuhnya mulus seperti sebelumnya.

Di tengah pembangunan rumah yang terus bergulir, pencairan dana justru dikeluhkan supplier material hingga pekerja tukang karena molor dari jadwal.

Dana yang belum diterima membuat modal supplier ikut tertahan, sementara pekerja juga menunggu pembayaran upah sesuai tahapan pencairan.

“Yang menjadi keluhan dari teman-teman supplier ini kan pencairan melalui bank penyalur yang agak lambat. Ini berpengaruh pada likuiditas dan perputaran modal mereka,” kata Pegiat Sosial, Suranto berdasarkan keluhan supplier dan pekerja tukang kepada Ketik.com, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Suranto, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari koordinator BSPS Pacitan maupun bank penyalur. 

Sebab, supplier membutuhkan kepastian kapan dana dapat dicairkan untuk menjaga perputaran modal sekaligus melanjutkan penyediaan material.

Ia juga menyoroti panjangnya tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum dana dapat dicairkan.

Suranto menyebut kondisi itu membuat sebagian supplier belum memahami secara utuh alur pelaporan hingga pencairan.

Suranto merujuk Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026. 

Menurut dia, setelah laporan disampaikan, pencairan kepada leveransir atau penyedia material memiliki batas waktu lima hari kalender kerja.

“Kalau laporan sudah masuk, dalam lima hari kalender kerja itu harusnya dana sudah dicairkan kepada leveransir,” ujarnya.

Keluhan tersebut menjadi semakin penting karena rantai pembayaran dalam BSPS tidak berhenti pada supplier. 

Ketika pencairan tersendat, proses pembayaran tenaga kerja juga harus menunggu tahapan berikutnya.

Suranto pun meminta agar penerbitan SK penerima BSPS pada pelaksanaan mendatang tidak dilakukan secara bertahap. 

Menurutnya, pola penerbitan SK secara bertahap berpotensi membuat proses pencairan kembali berjalan tidak serempak.

"Dampaknya akhirnya merembet ke banyak pihak," ungkapnya.

Respons Korkab BSPS soal Keterlambatan Pencairan Dana

Merespon hal tersebut, Koordinator BSPS Pacitan Dedi Rianto mengakui dirinya juga menerima langsung keluhan dari supplier hingga tukang. 

Mereka menanyakan kapan dana tahap pertama dapat dicairkan karena kondisi tersebut berkaitan dengan kemampuan supplier kembali menyediakan material.

"Kemarin juga banyak sebenarnya yang ngabarin saya," ungkapnya, saat dikonfirmasi.

Kendati begitu, dia menyatakan proses pencairan masih terus bergulir. 

Ia menyebut lebih dari 1.500 penerima telah mendapatkan pencairan, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses administrasi.

“Semua proses masih berjalan. Untuk Bank Mandiri sendiri sebenarnya sudah kita koordinasikan,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, dari alokasi sekitar 2.700 penerima berdasarkan SK, masih terdapat sekitar 300 penerima yang berada dalam tahapan serah terima buku tabungan (serbutab). 

Sementara pencairan untuk kelompok dengan SK 746 dan 1.411 sedang dikejar.

Untuk SK 746, pencairan tahap pertama kepada supplier sudah mulai berjalan. 

Sedangkan SK 1.411 juga tengah diproses untuk pencairan tahap pertama kepada supplier.

Tetapi sebelum dana sampai kepada supplier, Dedi menjelaskan, berkas harus melewati sejumlah meja. 

TFL menyiapkan persyaratan, DF meneruskannya kepada Asisten Koordinator (Askor), kemudian diperiksa tenaga ahli. 

Jika terdapat kekurangan, berkas dikembalikan untuk diperbaiki sebelum diajukan kepada PPK untuk ditandatangani.

Setelah itu, berkas diteruskan kepada Dedi untuk ditindaklanjuti ke bank penyalur, termasuk menyiapkan dokumen administrasi sesuai permintaan bank.

“Kadang satu kali pengajuan itu hampir 30 desa. Askor satu, dua, tiga mengirim langsung ke tenaga ahli supaya tidak terlalu lama. Prosesnya bisa dua sampai tiga hari,” jelasnya soal upaya mempercepat proses.

Pun Dedi mengatakan, pihaknya meminta juga sudah bank penyalur memprioritaskan pencairan tahap pertama kepada supplier. 

Pasalnya, terdapat supplier yang menyatakan tidak akan kembali mengirim material apabila pencairan tahap pertama belum dilakukan.

“Per saat ini rata-rata yang sudah kita cairkan yang tahap satu, yang 50 persen,” ujar Dedi.

Dalam skema pencairan tersebut, tahap pertama untuk supplier sebesar Rp8,75 juta, kemudian dilanjutkan tahap pertama untuk upah pekerja sebesar Rp8,75 juta. 

Setelah itu, pencairan tahap kedua untuk supplier dan pekerja kembali dilakukan secara berurutan dengan nominal yang sama.

Menurutnya, proses pencairan mengikuti tahapan administrasi dan ketentuan yang berlaku, sementara bank juga harus melayani jumlah penerima yang cukup besar.

Sebagai informasi di lapangan, pembangunan rumah penerima BSPS tahap pertama rata-rata telah mencapai 80 hingga 90 persen. 

Sebagian penerima telah mencapai progres 80 sampai 100 persen. 

Sementara tahap kedua disebut telah mulai berjalan sekitar satu bulan terakhir.

Dedi menargetkan pencairan, khususnya kepada supplier untuk SK 746 dan 1.411, dapat dituntaskan pada September 2026.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini