![]() |
| Kelangkaan Gas tabung 3 Kg di Kabupaten Pacitan menjelang lebaran 1447 H. |
PACITAN | lensanasional.com – Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor: 510/734/408.43/2026 tentang penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg bersubsidi. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah cepat menjaga ketepatan sasaran distribusi serta stabilitas harga menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang belum sepenuhnya terkendali. Hingga saat ini, masih ditemukan penjualan LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Di sejumlah titik, harga bahkan melonjak hingga Rp25.000 sampai Rp30.000 per tabung.
Surat edaran tersebut menegaskan beberapa poin penting, di antaranya LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Pangkalan juga diwajibkan memprioritaskan kebutuhan rumah tangga di sekitar, serta dilarang menjual kepada pengecer menjelang hingga H+7 Idul Fitri.
Selain itu, pembelian oleh pelaku UMKM dibatasi maksimal 3 tabung, dan untuk kebutuhan lebih diimbau menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg.
Meski aturan telah diterbitkan, lemahnya pengawasan di lapangan menjadi sorotan. Praktik penjualan di atas HET menunjukkan bahwa kebijakan belum sepenuhnya berjalan efektif. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait keseriusan implementasi serta konsistensi pengawasan oleh pihak terkait.
Perwakilan Pertamina wilayah Madiun, Gatot Soebroto, menegaskan bahwa secara rasio, stok LPG 3 kg di Pacitan sebenarnya mencukupi. Bahkan, sebelumnya telah dilakukan penambahan suplai untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat.
“Secara hitungan, stok aman. Tapi karena faktor kepanikan atau lonjakan permintaan, di lapangan tetap terasa langka,” ujarnya.
Fenomena ini memperkuat indikasi adanya panic buying serta distribusi yang tidak tepat sasaran. Konsumen yang seharusnya tidak berhak, diduga masih ikut mengakses LPG subsidi, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan.
![]() |
| Foto Dokumentasi Sekretaris Daerah kabupaten Pacitan Heru Wiwoho Supadi Putro, M.Si |
Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, meminta peran aktif media untuk ikut mengedukasi masyarakat terkait penggunaan LPG subsidi. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai hak dan peruntukan LPG 3 kg menjadi kunci dalam menjaga ketersediaan di lapangan.
“Kami berharap media dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat, siapa saja yang berhak menggunakan LPG 3 kg dan bagaimana penggunaannya secara tepat,” tegasnya.
Meski demikian, publik menilai bahwa edukasi saja tidak cukup tanpa diiringi tindakan tegas. Permasalahan klasik yang terus berulang setiap menjelang hari besar keagamaan ini menunjukkan perlunya langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Pengawasan terhadap pangkalan, penindakan terhadap pelanggaran harga, serta penertiban distribusi hingga tingkat pengecer harus dilakukan secara konsisten. Tanpa itu, kebijakan yang telah diterbitkan berpotensi hanya menjadi formalitas tanpa dampak signifikan di lapangan.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembelian berlebih serta menggunakan LPG sesuai peruntukannya. Rumah tangga dan usaha mikro diminta membeli di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai ketentuan.
Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan nyata: memastikan aturan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan. Tanpa pengawasan yang kuat dan kesadaran bersama, kelangkaan LPG 3 kg dikhawatirkan akan terus menjadi persoalan berulang di Kabupaten Pacitan. (Ans)







0 Komentar