Pemkab Pacitan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026, Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

Foto Dokumentasi Sekda kabupaten Pacitan Dr. Ir. Heru Wiwoho Supadi Putra, M.Si.


PACITAN | lensanasional.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mulai diterapkan setiap hari Jumat sejak 1 April 2026.


Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Heru Wiwoho, menyampaikan bahwa pihaknya segera menyiapkan surat edaran sebagai pedoman teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Aturan ini diharapkan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.


Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan hadir di kantor seperti biasa. Mereka meliputi kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III, camat, hingga lurah.


Selain itu, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat juga tidak diberlakukan sistem kerja jarak jauh. Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan.


“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Oleh karena itu, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan publik tetap beroperasi seperti biasa,” jelas Heru. Kamis, (02/04/2026)


Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap dituntut menjaga kedisiplinan dan profesionalisme. Mereka diwajibkan on call atau siap dihubungi sewaktu-waktu untuk kepentingan pekerjaan.


Pemkab Pacitan juga menetapkan aturan tegas terkait lokasi kerja selama WFH. ASN dilarang bekerja dari luar kota, kecuali sedang menjalankan tugas dinas resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pengawasan serta kesiapan ASN dalam menjalankan tugas.


Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Pemkab Pacitan akan melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut mencakup efektivitas kinerja ASN, kualitas pelayanan publik, serta kedisiplinan selama pelaksanaan WFH.


Dengan kebijakan ini, Pemkab Pacitan berharap dapat menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (**)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini