Penertiban dilakukan oleh Satpol PP bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Perizinan sebagai upaya menegakkan aturan serta menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan, seluruh personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman kantor Satpol PP yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas.
“Setelah apel, tim langsung bergerak ke sejumlah titik yang berpotensi terdapat pelanggaran, dimulai dari kawasan depan Pasar Arjowinangun,” jelasnya. Kepada insan media lensanasional.com Senin, (13/4/2026)
Di lapangan, petugas melakukan pendataan terhadap berbagai jenis reklame seperti banner, baliho, dan papan reklame, terutama terkait perizinan serta kewajiban pajaknya. Dari hasil pemeriksaan, masih ditemukan sejumlah pelanggaran, baik reklame tanpa izin, izin yang telah habis, maupun pemasangan yang tidak sesuai aturan.
Petugas kemudian langsung melakukan penertiban dengan menurunkan dan melepas reklame yang melanggar. Hasil kegiatan tersebut di antaranya tiga reklame yang dipasang melintang di jalan arah Buk Kebo dan Barean, satu baliho besar tanpa izin di kawasan bundaran depan toko jamu dengan kondisi rangka besi yang sudah keropos, serta 15 banner kecil hingga sedang yang masa izinnya telah kedaluwarsa.
Selain melanggar aturan, beberapa reklame juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan karena kondisi fisik yang tidak layak.
“Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pemasangan tanpa izin atau izin yang sudah habis. Semua temuan langsung kami data dan tindak lanjuti,” tambah Ardyan.
Kegiatan penegakan Perda ini berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dan berlangsung dalam kondisi aman serta terkendali.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna menciptakan ketertiban umum serta menjaga estetika wilayah Kabupaten Pacitan. Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemasangan reklame, termasuk mengurus perizinan secara resmi dan memperhatikan aspek keselamatan. (Ans)
0 Komentar